"Barang yang Telah Dibeli Tidak Boleh Dikembalikan atau Ditukar" Adalah Tidak Benar

fatawa

Pertanyaan :
       
                     Apa hukum syari'at terhadap tulisan yang berbunyi "Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar" yang ditulis oleh sebagian pemilik pusat-pusat perbelanjaan pada kwitansi yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syari'at ? dan apa pula nasehat Syaikh yang mulia seputar masalah ini?

Jawab :
             Al-Lajnah memberikan jawaban bahwa pernyataan tersebut tidak benar, karena mengandung hal yang merugukan, menyembunyikan hakikat yang sebenarnya dan karena tujuan si penjual dengan syarat sseperti itu adalah ingin memaksa pembeli menerima barang tersebut sekalipun cacat. Karena bila barang itu memang cacat, maka si pembeli berhak untuk menukarnya dengan barang yang lain yang tidak cacat atau si pembeli mengabil kembali harga barang yang cacat tersebut.
                Di samping itu juga, dikarenakan harga dibayar penuh asalkan barang tersebut tidak cacat sedangkan bila si penjual mengambil harganya secara penuh padahal ada cacatnya, maka dia telah mangambil dengan cara tidak haq.  


Maraji' : Al-Lajnah ad-Da'imah Lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' no.3577 tanggal 17-8-1415H

No comments:

Post a Comment