Hukum Berbisnis Warnet

berbisnis warnet

Pertanyaan :

Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukum berbisnis warnet, hukum menyewakan kios bagi mereka yang menyewanya, hukum mengunjunginya dan ketentuan lain tentangnya ? Semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawab :

Para pemilik warnet wajib untuk menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan dan amal jelek. Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian seerius dan menyimpang yang terjadi pada pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno, ungkapan-ungkapan fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan dan hikayat-hikayat yang dusta yang disediakan oleh media tersebut.

Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya. Dan adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum Muslimin, baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka. Wallahu a'lam.



Maraji' : 
Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, 
tanggal 24-7-1420 H 

No comments:

Post a Comment