Hukum Memakan Daging Kurban Secara Bersama-sama dan Memecah Tulang Belulangnya


fatawa





Pertanyaan
            Bolehkah memakan daging kurban secara bersama-sama ? Dan bolehkah memecah tulang belulangnya ataukah tidak ?

Jawab: 
               Sekelompok orang diperbolehkan untuk menyembelih seekor binatang kurban pada hari 'Idul Adha dan 3 hari setelahnya (hari tasyriq). Dan mereka diperbolehkan untuk memecah tulang belulangnnya, kemudian memasaknya dan memakannya bersama-sama tanpa dibagikan. Sebagaimana diperbolehkannya menbagi-bagi daging kurban di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta'

No comments:

Post a Comment