Hukum Pergi ke Gereja dan Masuk ke Gereja

Pergi ke Gereja

Pertanyaan
                   Mereka (kaum Nasrani-red) meminta saya untuk pergi ke gereja, lalu saya menolak sampai saya bertanya dahulu tentang hukumnya, apakah boleh pergi bersama mereka karena toleransi agama Islam dan karena Islam adalah agama sosial di samping untuk meluasakan medan dakwah ke jalan Islam. Demikian ini, tentu anda ketahui bahwa agama mereka Nasrani Protestan, sebagaimana yang mereka katakan, bahwa sembahyang mereka tidak sujud dan ruku'. Perlu diketahui, bahwa insya Allah, mustahil saya akan memeluk agama Nasrani.

Jawab :
                 Jika kepergian anda bersama mereka ke gereja sekedar untuk menunjukkan toleransi dan kemudahan, maka itu tidak boleh, tetapi jika itu sebagai pembukaan untuk menyeru mereka kepada Islam dan meluaskan cakupannya, dan anda sendiri tidak ikut serta dalam peribadatan mereka serta tidak khawatir akan terpengaruh oleh keyakinan, kebiasaan dan tradisi mereka, maka itu boleh. Hanya Allah Ta'ala-lah yang mampu memberi petunjuk . Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad 'Alaihi wa Salam, keuarga dan para sahabatnya seluruhnya.


Maraji' : Fatawa Lajnah Da'imah, Juz II hlm. 75-76     


Masuk ke Gereja

Pertanyaan
                  Apa hukum masuknya seorang Muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah mereka ?

Jawab : 
            Seorang Muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka. Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata. "Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka." (HR.Baihaqi dalam As-Sunan 9 / 234 dan Abdur Razaq dalam Al-Mushannif no. 1609). Akan tetapi jika untuk kemslahatan syar'iyyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah Ta'ala dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.
                 Hanya Allah Ta'ala yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, keluarganya dan seluruh para Sahabatnya.


Maraji' : Fatawa Lajnah Da'imah, Juz II hlm.76-77  

No comments:

Post a Comment